5 Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline Maupun Online

  • Blogging
  • Sep 19, 2021
Cara Membuat Kartu Kuning

Untuk melamar kerja di suatu instansi, baik pemerintahan maupun swasta biasanya dibutuhkan Kartu Kuning. Kartu ini berisi data dari calon karyawan yang berisi Nomor Induk Kependudukan, kelulusan, dan informasi lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah asal.

Dalam pembuatan kartu yang juga bernama AK-I ini gratis. Pembuatannya pun sangat mudah, bisa dilakukan dengan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membuat Kartu Kuning.

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk pembuatan kartu AK-I ini dibutuhkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Ijazah terakhir difotokopi dan dilegalisir.
  • KTP atau SIM yang difotokopi.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 latar belakang merah.
  1. Siapkan Dokumen Tambahan

Untuk mendapatkan peluang yang lebih besar dalam proses pencarian kerja, perlu disiapkan juga beberapa dokumen tambahan. Nah, dokumen tambahan tersebut berupa:

  • Sertifikat Kompetensi Kerja asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan pengalaman kerja asli dan fotokopi.
  1. Buat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Untuk pembuatan Kartu Kuning ini, bisa dilakukan secara offline di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Pembuatannya adalah sebagai berikut:

  • Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kota atau kabupaten sesuai dengan KTP.
  • Temukan bagian pembuatan Kartu Kuning atau AK-I.
  • Petugas akan meminta persyaratan berupa dokumen-dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya.
  • Petugas akan memproses kartu tersebut. Tunggulah beberapa saat.
  • Setelah proses selesai, Anda bisa langsung mendapatkan Kartu Kuning tersebut.
  • Anda bisa membuat beberapa kopi, dan meminta legalisir dari petugas Dinas Ketenagakerjaan tersebut.

Pembuatan kartu ini tidak membutuhkan biaya sama sekali alias gratis. Ketika ada pungutan yang dibebankan, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

  1. Buat Kartu Kuning Secara Online

Di saat pandemi seperti ini disediakan pula pembuatan kartu kuning secara online. Nah, langsung saja berikut ini cara pembuatan Kartu Kuning secara online:

  • Buka browser dan ketikkan alamat kemnaker.go.id.
  • Bagi Anda yang baru masuk ke situs ini, daftar untuk pembuatan akun terlebih dahulu. Untuk proses pendaftaran Anda bisa mengikuti instruksi yang disediakan.
  • Proses pendaftaran ini juga dinamakan Sisnaker, yang juga bisa Anda lakukan melalui aplikasi Sisnaker di smartphone.
  • Setelah terdaftar, langsung pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Setelah itu, Anda akan dibawa ke beberapa lowongan pekerjaan yang telah disediakan dan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan.
  • Setelah memiliki akun tersebut, Anda sudah terdaftar dalam sistem, dan secara otomatis memiliki Kartu Kuning.
  • Untuk mencetak Kartu Kuning ini, Anda bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan daerah masing-masing.
  1. Keuntungan Terdaftar di Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan

Masyarakat sekarang ini dimudahkan oleh sistem digital yang sudah dirancang oleh pemerintah dalam pencarian kerja. Adanya Sisnaker membuat masyarakat akan lebih mudah dalam pencarian kerja tersebut.

Nah, berikut ini keuntungan bagi masyarakat yang menggunakan akun Sisnaker:

Mendapatkan informasi lowongan pekerjaan terbaru yang telah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses untuk melamar pekerjaan akan lebih mudah dan cepat. Karena pelamar bisa langsung mengirimkan email ke perusahaan yang telah terdaftar di dalam Sisnaker tersebut.

Ada banyak sekali jenis lowongan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memilih pekerjaan sesuai dengan skill yang dimiliki.

Itulah cara membuat Kartu Kuning yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Daftar Sisnaker sekarang juga untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian.

Related Post :