Pengertian dan Manfaat Asuransi Kesehatan Double Claim

  • Blogging
  • Mar 14, 2023

Pentingnya kesehatan menjadikan pemerintah mewajibkan kepemilikan jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, ada jaminan finansial yang sebelumnya sudah dibayarkan setiap bulannya yang bisa digunakan untuk melakukan pengobatan dan perawatan saat terjadi gangguan kesehatan. Seperti diketahui bahwa semakin banyak varian penyakit baru yang bermunculan di Indonesia dan dunia, selain itu biaya kesehatan juga semakin lama semakin tinggi. Selain jaminan kesehatan wajib dari pemerintah atau BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi sehingga nantinya dapat melakukan double claim. Apa yang dimaksudkan dengan asuransi kesehatan double claim?

Bagi masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan dan juga asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, Anda bisa melakukan double claim. Apa itu double claim? Jangan langsung berasumsi kalau double claim adalah klaim ganda sehingga Anda mendapatkan keuntungan dari klaim kesehatan. Asuransi sendiri bukanlah produk yang dibeli untuk mendapatkan keuntungan namun untuk mencegah kerugian akibat suatu resiko tertentu dalam hal ini adalah kesehatan. Double claim disini diartikan sebagai klaim dua kali dimana yang pertama adalah klaim pada asuransi utama dan yang kedua adalah klaim pada asuransi kedua atau tambahan.

Sebagai contoh kasus, apabila Anda melakukan perawatan di rumah sakit dengan metode rawat inap dan menghabiskan biaya sekitar Rp. 7 juta. Gunakan jaminan kesehatan BPJS sebagai jaminan kesehatan utama yang sudah Anda informasikan pada petugas administrasi di saat pendaftaran. Informasikan juga bahwa Anda memiliki asuransi kesehatan lainnya misalnya Flexi Hospital & Surgical dari I Love Life Astra. Dari rawat inap tersebut, ternyata BPJS Kesehatan hanya mengover sebesar Rp 5 juta saja dan masih tersisa Rp. 2 juta yang belum terbayarkan. Sisa tagihan tersebut dapat Anda klaimkan pada asuransi kesehatan kedua agar semua tagihan dapat dibayarkan tanpa Anda mengeluarkan uang lagi.

Dari ilustrasi di atas, prosedur asuransi kesehatan double claim yaitu:

  1. Memiliki 2 asuransi atau jaminan kesehatan.
  2. Keduanya sama-sama dalam keadaan aktif dan berada di tahun perlindungan.
  3. Mendaftar ke rumah sakit / layanan kesehatan dengan menggunakan asuransi utama dan menginformasikan memiliki asuransi kesehatan tambahan.
  4. Mengetahui besaran tagihan yang bisa dibayarkan oleh asuransi kesehatan utama, mendapatkan berkas berisi informasinya.
  5. Melakukan klaim sisa tagihan ke perusahaan asuransi kedua beserta kelengkapan dokumen pemeriksaan lengkap.
  6. Mengumpulkan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh asuransi kedua.
  7. Menunggu pencairan klaim dari asuransi kedua.

Agar proses double claim bisa dilakukan dengan mudah, pastikan asuransi pertama dapat digunakan secara cashless. Untuk BPJS Kesehatan, lakukan pelayanan di rumah sakit pemerintah atau di rumah sakit yang sudah bisa menerima pasien BPJS. Sedangkan untuk asuransi, lakukan perawatan di rumah sakit jaringan perusahaan asuransi tersebut sehingga bisa dilakukan secara cashless. Sisa tagihan dapat Anda lakukan pembayaran terlebih dahulu atau langsung menghubungi petugas asuransi kesehatan kedua untuk proses klaim kedua.

Dengan memiliki dua jaminan kesehatan, Anda akan lebih tenang jika ada sisa tagihan yang tidak tercover oleh jaminan kesehatan pertama. Untuk memastikannya, pilihlah asuransi Flexi Health dari Astra Life yang dapat mengover semua tagihan rumah sakit tanpa memilih jenis perawatan dan obat yang digunakan. Cek informasi lengkapnya di https://ilovelife.co.id/products/product-health/3563.

Flexi Health dapat Anda andalkan sebagai asuransi kesehatan double claim kedua setelah BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan utama. Dengan limit hingga Rp. 2 milyar per tahun, semua tagihan kesehatan bisa diatasi.